RPJMD

  1. Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
    1. Pendidikan
    2. Kesehatan
    3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
    4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
    5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
    6. Program Pengembangan Wawasan Kebangsaan
    7. Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan
    8. Program Pemberdayaan Masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan
    9. Program Pendidikan Politik Masyarakat
    10. Program Peningkatan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat)
    11. Sosial
  2. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar
    1. Tenaga Kerja
    2. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
    3. Pangan
    4. Lingkungan Hidup
    5. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    6. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
    7. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
    8. Perhubungan
    9. Komunikasi dan Informatika
    10. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
    11. Penanaman Modal
    12. Kepemudaan dan Olahraga
    13. Statistik
    14. Kebudayaan
    15. Perpustakaan
    16. Kearsipan
  3. Urusan Pemerintahan Pilihan
    1. Kelautan dan Perikanan
    2. Pariwisata
    3. Pertanian
    4. Peternakan
    5. Energi dan Sumber Daya Mineral
    6. Perdagangan
    7. Perindustrian
    8. Transmigrasi
  4. Penunjang Urusan Pemerintahan
    1. Perencanaan
    2. Kepegawaian
    3. Keuangan
    4. Penelitian dan Pengembangan
    5. Pengawasan
    6. Sekretariat Daerah